Sejarah Singkat
Sejarah RSGM-P FKG Usakti
Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Fakultas kedokteran Gigi Universitas Trisakti (RSGM-P FKG Usakti) merupakan rumah sakit khusus milik Universitas Trisakti yang berfungsi sebagai tempat pendidikan bagi Program Profesi Dokter Gigi (PPDG) dan Program Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi (PPDGS-KG) yang sejalan dengan fungsi utama perguruan tinggi yaitu Tridharma Perguruan Tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut RSGM-P FKG Usakti tidak hanya merupakan suatu sarana untuk mengembangkan pengalaman belajar mahasiswa pada proses pendidikan, akan tetapi juga merupakan sarana pengembangan IPTEK kedokteran gigi serta pengabdian kepada masyarakat, berupa pelayanan kesehatan gigi dan Mulut unggulan. RSGM-P FKG Usakti mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan paripurna dengan motto “Quality services (pelayanan berkualitas), safety (aman) and satisfaction (kepuasan pasien)”.
RSGM-P FKG Usakti berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) No HK. 00.06.1.4.4803 tahun 2002 tentang pemberian ijin sementara pendirian Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan sebagai lahan pendidikan Fakultas Kedokteran Gigi. Hingga saat ini, ijin operasional tetap yang diberikan oleh Kemenkes RI diperpanjang sampai dengan tahun 2024. RSGM-P FKG Usakti juga telah ditetapkan sebagai rumah sakit gigi dan Mulut Pendidikan dengan klasifikasi A sejak 28 Nopember 2010. Perpanjangan ijin operasional tetap yang terakhir diberikan pada tanggal 2 Desember 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/I/5355/2019 tentang izin operasional tetap Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti untuk 5 tahun kedepan.
Penanggung jawab RSGM-P FKG Usakti adalah seorang Direktur yang ditunjuk oleh pemilik RSGM-P FKG Usakti untuk mengelola seluruh kegiatan di rumah sakit. Secara struktural RSGM-P FKG Usakti dibawah kelola PT. Medika Sarana Denta Trisaka Mukti (PT. MSDTM) dimana struktur organisasinya terdiri dari Direktur Utama, Direktur Keuangan serta Direktur Pengembangan adalah ex officio Dekan, Wakil Dekan II, dan Wakil Dekan IV Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti. Dalam menjalankan fungsinya RSGM-P FKG Usakti dipimpin Dewan Direksi yang dikoordinasi oleh seorang Direktur dan dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang membawahi kepala-kepala unit. RSGM-P FKG Usakti dipimpin oleh Dr. drg. Mita Juliawati., MARS.
RSGM-P FKG Usakti dikelola melalui sistem manajemen rumah sakit yang memungkinkan diselenggarakannya berbagai kegiatan pendidikan profesi, dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS), serta pendidikan dokter Gigi berkelanjutan melalui pengembangan pengalaman belajar klinik bagi mahasiswa di bidang Kedokteran Gigi, dilakukannya penelitian yang menunjang pengembangan klinik akademik dan penerapan hasil penelitian klinik tersebut melalui pengabdian pada masyarakat berbentuk pelayanan kesehatan gigi yang bermutu. Adapun lingkup kegiatannya meliputi kegiatan pengelolaan masalah kesehatan gigi dan Mulut Pendidikan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan tujuan agar peserta didik dapat mencapai kemampuan profesional yang meliputi bidang medik dental, bedah, rekonstruksi, kesehatan komunitas, manajemen pelayanan (khusus rumah sakit) yang di dukung oleh perilaku yang mampu bekerjasama dalam tim dan untuk menerapkan kode etik kedokteran gigi. Kompetensi lulusan tersebut ditujukan untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kepentingan dan kepuasan pelanggan sesuai dengan kurikulum pendidikan kedokteran gigi.
Komitmen RSGM-P FKG Usakti adalah untuk menjadi rumah sakit gigi dan mulut pendidikan terkemuka di Indonesia serta menjadi pusat rujukan tertinggi bagi kasus kesehatan gigi dan mulut pendidikan. Untuk itu bersama-sama Fakultas kedokteran gigi (FKG) Usakti dan RSGM-P saling bahu membahu berupaya keras untuk merealisasikan visi menjadi RSGM-P terkemuka dan pusat rujukan tertinggi di Indonesia, untuk mewujudkan hal tersebut salah satu upaya yang harus dilakukan adalah meningkatkan mutu pelayanan di RSGM-P FKG Usakti.
Merujuk pada Undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun. RSGM-P FKG Usakti pada tanggal 31 Juli sampai dengan 3 Agustus 2018 telah melakukan survei akreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1, dengan Standar Pelayanan berfokus kepada Pasien, Standar Manajemen Rumah Sakit, Keselamatan Pasien, dan Program Nasional, dan hasil survei telah diumumkan pada tanggal 1 September 2018. RSGM-P FKG Usakti telah berhasil mendapatkan predikat Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Kemudian pada tanggal 29 Juli 2019 dilakukan survei verifikasi ke-1, ada 16 kelompok kerja (pokja) yang dilakukan verifikasi, dari 16 pokja tersebut sebanyak 14 pokja yang sudah mencapai nilai 100%, dan masih ada 2 pokja yang harus dilakukan pada verifikasi berikutnya, survei verifikasi ke-2 yang seharusnya dilakukan pada bulan Juli 2020 ditiadakan dikarenakan masih pandemi covid-19. Kegiatan reakreditasi RSGM-P FKG Usakti yang di rencanakan pada bulan Juli 2021, oleh pemerintah ditunda sampai dengan paling lambat 31 Dersember 2023 melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi rumah sakit gigi dan mulut pendidikan adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut pendidikan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan meningkatnya mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut pendidikan di Indoensia diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat gigi dan mulut pendidikan keluar negeri.
Implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan, tanggal 13 Februari 2020 dilakukan visitasi oleh Tim dari Kemeterian Kesehatan, Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat di RSGM-P FKG Usakti, tanggal 5 Juni 2020 Kementerian Kesehatan RI melalui SK nomor HK. 01.07/MENKES/348/2020 menetapkan RSGM-P FKG Usakti sebagai RSGM Pendidikan Utama untuk Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.